Tata Cara Berwudhu Beserta Do'a nya
TATA CARA BERWUDHU BESERTA DO’A NYA
Wudhu merupakan
aktivitas yang dilakukan oleh orang untuk mensucikan diri dari hadast dan Cara membersihkan
najis kecil dengan menggunakan air yang dilakukan dalam agama islam sebelum
melakukan sholat. Wudhu biasanya dilakukan pada hendak melaksanakan shalat
karena merupakan salah satu rukun shalat. Selain menggunakan air wudhu juga
bisa digantikan dengan debu yang disebut dengan Cara Wudhu Tayamum. Sebelum
berwudhu sangat dianjurkan untuk membaca niat.
Niat berwudhu adalah:
نَوَيْتُ الْوُضُوْءَلِرَفْعِ الْحَدَثِ الْاَصْغَرِفَرْضًالِلّٰهِ تَعَالٰى
“Nawaitul wudhuu-a liraf’ll
hadatsil ashghari fardhal lilaahi ta’aalaa”
Artinya :
“Saya
niat berwudhu untuk menghilangkan hadats kecil fardu karena Allah.”
Dan setelah berwudhu selesai
membaca do’a:
اَشْهَدُ اَنْ لاَّ اِلَهَ اِلاَّالله وَ اَشْهَدُ
اَنَّ مُحَمَّدَ الرَّسُولُ الله اَللهُمَّ جْعَلْنِى مِنَ التَّوَّبِيْنَ
وَجْعَلْنِى مِنَ الْمُتَطَهِرِ يْنْ وَجْعَلْنِى مِنْ عِبَادِكَ الصَّلِحِيْنْ
“Asyhadu
allaa ilaaha illallaah, wahdahu laa syariika lahu, wa asyhadu anna muhammadan
‘abduhu wa Rasuuluhu. Allahumma j’alnii minat tawwabiina, waj’alnii minal
mutathahiriina waj’alnii min ‘ibaadikash shalihiina.”
Artinya :
“Aku bersaksi bahwa tiada
Tuhan melainkan Allah, tiada sekutu baginya, dan aku bersaksi bahwa Nabi
Muhammad itu hamba dan utusanNya. Ya Allah! Jadikanlah aku dari golongan
orang-orang yang bertaubat dan jadikanlah aku dari golongan orang-orang yang
bersuci dan jadikanlah aku bagian dari hamba-hamba-Mu yang sholeh.”
Hukum
Berwudhu
Sama halnya dengan beberapa jenis sholat yaitu Sholat
Wajib dan Sholat sunnah. Hukum berwudhu terdapat dua jenis yaitu wudhu
yang wajib dan sunah:
1. Hukum wudhu wajib
Melakukan wudhu merupakan hal yang wajib dilakukan
oleh orang muslim sebelum melakukan kegiatan sholat, thawaf memutari kabah dan
sebelum memegang kitab suci al-quran. Hukum wajib berwudhu sebelum menyentuh
al-quran sudah didaulat oleh empat mahzab islam berdasarkan literature di dalam
al-quran pada surat al-waqiah ayat 77 – 79, yang berbunyi:
“sesungguhnya Al-quran ini
adalah bacaan yang sangat mulia, pada kitab yang telperihara (Lauhul Mahfuzh),
tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan”.
Namun ada pendapat lain
yang mengemukakan pendapat mengenai ayat tersebut, dicetuskan oleh ibnu abbas
dan telah ditafsirkan oleh Al-Hafidzt Ibnu katsir. Ayat tersebut menurutnya merupakan “tidak ada yang dapat
menyentuh al-quran yang ada di dalam lauhul mahfuzh kecuali mereka para
malaikat yang telah disucikan”. Bukan berarti bahwa orang yang bisa menyentuh
al-quran adalah orang yang telah terbebas dari berbegai hadast baik kecil
maupun besar.
2. Hukum wudhu
sunah
Wudhu juga
digolongkan menjadi hal yang sunah jika menjadi hal-hal berikut ini:
- Mengulangi
kegiatan wudhu untuk setiap kali sholat. Sebenarnya jika sudah wudhu satu
kali dan wudhu itu belum batal maka tidak perlu diulangi lagi wudhunya.
Namun jika tidak yakin apakah wudhu yang dilakukan sudah batal atau belum
bisa melakukan wudhu kembali.
- Senantiasa
melakukan wudhu setiap melakukan kegiatan sehari-hari. Hal ini biasanya
dilakukan oleh beberapa orang jika akan melakukan kegiatan maka dilakukan
dengan wudhu terlebih dahulu.
- Ketika
orang hendak mau tidur, terutama saat tubuh dalam keadaan junub. Jadi
orang yang sedang dalam keadaan junub disunahkan untuk wudhu terlebih
dahulu.
- Wudhu
yang dilakukan ketika hendak Mandi Wajib. Seorang yang akan
melakukan mandi wajib disunahkan untuk melakukan wudhu terlebih
dahulu.
- Wudhu
yang dilakukan saat hendak mengulangi hubungan badan.
- Saat
marah, seorang muslim disunahkan untuk melakukan wudhu dan senantiasa
mengingat Allah SWT untuk meredakan amarah yang dirasakannya.
- Saat
melakukan adzan dan iqamat, orang tersebut hendaknya mengambil wudhu
terlebih dahulu.
- Orang
muslim yang hendak menyentuh kitab suci al-quran sebaiknya mengambil wudhu
terlebih dahulu.
Rukun
Wudhu (Tata cara berwudhu)
Rukun wudhu
merupakan hal yang harus dilakukan saat wudhu, jika tidak dilakukan maka
menyebabkan hukum wudhu tersebut tidak sah. Berikut beberapa cara berwudhu
dengan benar yang harus diterapkan tanpa ada kesalahan atau kekeliruan.
1. Mencuci kedua telapak tangan sebanyak tiga kali
Dengan gerakan menyeka pada sela-sela jari telapak tangan yang dimulai dari tangan kanan kemudian tangan kiri kemudian diriringi dengan membaca doa:
اَلْحَمْدُ ِللهِ الَّذِي جَعَلَ اْلمَاءَ طَهُوْرًا
“Allhamdulillahilaziy ja’alal ma’a tohuro.”
Artinya :
“Dengan nama Allah yang Maha Pemurah
Lagi Maha Penyayang. Segala Puji bagi Allah yang menjadikan air itu suci.”
2. Berkumur
Berkumur sebanyak 3 kali, dengan gerakan utuh membersihkan mulut (bahkan dari sisa-sisa makanan yang masih ada pada mulut).
اللَّهُمَّ اَعِنِّي عَلَى ذِكْرِكَ وَشُكْرِكَ
وَحُسْنِ عِبَادَتِكَ
“Allahumma aini alay dzikrika wasukrika wahusni ibadatika.”
Artinya :
“Ya Allah, bantulah aku supaya aku
dapat berzikir kepadaMu, dan bersyukur kepadaMu, dan perelok ibadah kepadaMu.”
3. Membasuh hidung
Membasuh lubang hidung secara menyeluruh, sebanyak 3 kali gerakan.
اَللَّهُمَّ أَرِحْنِي رَائِحَة الجَـنَّةْ
“Allahuma
arihniy roihata janat.”
Artinya :
“Ya Allah, berilah aku ciuman daripada
haruman bau Syurga.”
4. Membasuh Muka
Membasuh
seluruh permukaan wajah dengan rata, sebanyak 3 kali gerakan memutar sekeliling
wajah.
اَللَّهُمَّ بَيِّضْ وَجْهِى يَوْمَ تَبْيَضُّ وُجُوْهٌ وَتَسْوَدُّ وُجُوْهٌ
“Allahuma
bayadh wajhi yawmatabyaht wujudhu wataswadu wujdhu.”
Artinya :
“Ya Allah, putihkanlah wajahku pada
hari putihnya wajah-wajah dan hitamnya wajah-wajah.”
5. Membasuh kedua tangan
Membasuh kedua
tangan hingga mencapai siku, sebanyak 3 kali gerakan memutar dan menyeluruh ke
permukaan tangan.
- Tangan
kanan
اَللَّهُمَّ اَعْطِنِى كِتاَبِى بِيَمِيْنِى
وَحَاسِبْنِى حِسَاباً يَسِيْرًا
“Allahumma a’tini kitabiy biyamiyni
wahasibni hisaban yasiyron.”
Artinya :
“Ya Allah! berikanlah kepadaku kitabku
dari sebelah kanan dan hitunglah amalanku dengan perhitungan yang mudah.”
- Tangan
kiri
اَللَّهُمَّ لاَ تُعْطِنِى كِتاَبِى مِنْ يَساَرِىْ
وَ لاَ مِنْ وَرَاءِ ظَهْرِىْ
“Allahumma latu’tini kitabi minyasariy
wala minwaro’i tohriy.”
Artinya :
“Ya Allah! aku berlindung denganMu dari
menerima kitab amalanku dari sebelah kiri atau dari sebelah belakang.”
6. Membasuh kepala mulai dari ubun-ubun
Membasuh
kening hingga ujung kening (ubun-ubun) sampai sebagian kepala, sebanyak 3 kali
gerakan menyeluruh.
اَللَّهُمَّ حَرِّمْ شَعْرِيْ وَبَشَرِيْ عَلَى
النَّارِ
“Allahumma harom sa’riy wabasariy a’la
nnari.”
Artinya :
“Ya Allah, haramkan rambutku dan kulit
kepalaku dari pada neraka.”
7. Membasuh keduan telinga
Membasuh kedua
tengila baik itu bagian dalam maupun luar telinga (daun telinga) hingga
menyeluruh ke bagian telinga, sebanyak 3 kali gerakan.
اَللَّهُمَّ
اجْعَلْنِي مِنَ الَّذِيْنَ يَسْتَمِعُوْنَ اْلقَوْلَ فَيَتَّبِعُوْنَ أَحْسَنَهُ
“Allahummajalni
minaladziyna yastami’uwnal qowla fayatabi’uwna ahnashu.”
Artinya :
“Ya Allah, jadikanlah aku termasuk
orang-orang yang mendengarkan kata dan mengikuti sesuatu yang terbaik.”
8. Mencuci
kedua kaki ;
Membasuh kedua
kaki dan diusahakan menyeluruh tidak pada bagian depan saja, basuh hingga ke
seluruh kaki hingga ke mata kaki.
- Kaki
kanan
اَللَّهُمَّ
ثَبِّتْ قدَمِي عَلَى الصِّرَاطِ يَوْمَ تَزِلُّ فِيْهِاْ لاَقْدَامِ
“Allahumma tabbatqodamiy a’lasoroti
yawmatazilu fiyhil laqdami.”
Artinya :
“Yaa Allah, yaa Tuhanku,tetapkanlah
tumuitku diatas titian yang lurus bersama tumit hamba-hamba-Mu yang shaleh.”
- Kaki kiri
اَللّهمَّ اِنِّى اَنْتُجِلَ قَدَمِ عَلَى صِرَاطِ
فِى النَّارْ يَوْمَ تِجِلُ اَقْدَمِ المُنَافِقِيْنْ وَ المُشْرِكِينْ
“Allahuma iniyantujila qodamia’la
sirotifinari yawmatijilu akdami munafikiyn wamusyrikiyni.”
Artinya :
“Ya Allah yaa Tuhanku,sesungguhnya
aku-berlindung kepada-Mu dari keterpelesetan tumuitku dari atas jalan
neraka,pada hari dikala terpeleset tumit orang-orang kafir.”
9. Tertib
; dan diusahakan
berwudhu dengan cara berurutan (tidak meloncat urutan dalam wudhu yang benar).
Adapun
jenis-jenis air yang diperbolehkan untuk berwudhu diantaranya adalah air hujan,
air sumur, air terjun, air laut, air sungai, air dari bekuan es atau salju
serta air yang berada di dalam angka atau bak dengan jumlah yang besar untuk
memastikan bahwa najis yang terdapat pada air tersebut hilang.
Adapun jenis
air yang tidak diperbolehkan untuk berwudhu antara lain air kotor atau air yang
mengandung najis seperti air yang terkena air liur anjing dan jenis najis
lainnya. Air dari sari buah seperti air kelapa atau buah lainnya serta air dari
dalam pohon juga tidak diperkenankan untuk digunakan dalam berwudhu.
Selain itu air
yang telah mengalami perubahan warna menjadi keruh karena ada sesuatu yang
direndam dalam kubangan air tersebut juga tidak boleh digunakan untuk wudhu.
Air yang berjumlah sedikit atau kurang dari 100 liter terutama yang sudah
terkena najis seperti air seni, darah atau minuman atau bahkan ada seekor
binatang yang sudah mati di dalam air tersebut. Air bekas wudhu juga tidak
boleh digunakan untuk wudhu lagi dan air yang merupakan sisa dari orang mabuk.
Jenis – Jenis Air
Mustamal Menurut Empat Mahzab Islam
1. Mahzab Al-Hanawiyah
Menurut mahzab Al-Hanawiyah mengemukakan pendapat
bahwa air yang boleh digunakan untuk wudhu adalah air yang bisa membasahi
bagian tubuh saja bukan merupakan air yang tersisa di dalam wadah atau bak. Air
tersebut langsung dapat dikategorikan sebagai air mumtasal setelah menetas dari
tubuh saat seseorang selesai melakukan wudhu atau mandi.
Menurut mahzab ini air yang digunakan oleh seseorang
yang menggunakan air kemudian air tersebut yang sudah dijadikan sebagai
pengangkat hadast baik dilakukan oleh wudhu maupun cara mandi besar merupakan
air yang suci namun tidak dapat mensucikan. Jadi air bekas wudhu dan mandi
tidak bisa digunakan sebagai air untuk wudhu lagi meskipun air tersebut tidak
memiliki najis.
2. Mahzab Al-Malikiyah
Air mumtasal menurut pandangan mahzab al-malikiyah
ini adalah air yang sudah digunakan oleh seseorang untuk media wudhu dan mandi
besar supaya hadast besar dan kecil di dalam tubuh hilang namun tidak dibedakan
apakah itu sebagai tindakan wajib atau tindakan sunah.
Air tersebut juga meliputi air yang telah digunakan
untuk membersihkan najis dari tubuh maupun dari benda lainnya. menurut mahzab
ini tidak ada bedanya antara wudhu dan mandi besar baik sunah maupun wajib
karena semuanya telah tercampur dengan kotoran yang digunakan untuk
membersihkan hadast sebelumnya di dalam tubuh.
3. Mahzab As-syafi’iyah
Menurut pandangan dari mahzab ini, air mumtasal
adalah air yang digunakan dari air yang digunakan untuk wudhu dan mandi besar
atau air yang telah digunakan sebagai penghilang hadast dan kotoran. Air akan
dikatakan mumtasal apabila didapatkan dalam jumlah yang sedikit saja dan
niatnya sudah digunakan untuk wudhu atau mandi besar meskipun hanya dengan
membasuh bagian tertentu saja.
Sedangkan jika air yang digunakan untuk membersihkan
badan namun niatnya bukanlah untuk wudhu dan mandi besar maka air tersebut
tidak termasuk dalam golongan air mumtasal. Air mumtasal diantaranya adalah air
bekas memandikan mayit, memandikan orang gila atau sakit dan air yang baru saja
digunakan untuk memandikan orang yang baru masuk islam. Air mumtasal menurut
mahzab ini juga tidak bisa digunakan untuk wudhu dan mandi besar lagi meskipun
airnya tidak dikatakan najis namun tetap saja tidak bisa mensucikan.
4. Mahzab
Al-hanabiyah
Menurut mahzab
al-hanabiyah, air mumtasal merupakan air yang sudah digunakan untuk wudhu dan
mandi besar atau air yang digunakan untuk menghilangkan segala najis dan hadast
besar atau kecil dari tubuh meskipun air tersebut tidak mengalami perubahan
warna, aroma dan rasanya.
Air bekas
memandikan mayit juga telah termasuk dalam jenis air mumtasal. Namun menurut
mahzab ini, air yang digunakan untuk membersihkan kotoran dan hadas namun tidak
ada niatan sebagai ibadah maka air tersebut tidak termasuk dalam golongan air
mumtasal.
Syarat
Berwudhu
Ada 4 syarat
yang harus dipenuhi seseorang melakukan wudhu:
- Niat
wudhu perlu dilakukan meskipun ada beberapa perbedaan pendapat di kalangan
ulama.
- Air yang
digunakan saat wudhu harus merupakan air yang suci dan yang mensucikan.
Jika menggunakan air selain air suci maka hukumnya haram dan tidak sah.
- Dalam
berwudhu sebaiknya tubuh dalam keadaan bebas hambatan atau tidak ada yang
menghalangi masuknya air sampai ke dalam pori-pori tubuh seperti misalnya
menggunakan kutek kuku dan lainnya.
- Jika
orang tersebut baru saja membuang hajat maka sebaiknya untuk melakukan
wudhu terlebih dahulu.
0 Response to "Tata Cara Berwudhu Beserta Do'a nya"
Post a Comment